Kadivpas Tegaskan Layanan Kesehatan Adalah Hak Warga Binaan

    Kadivpas Tegaskan Layanan Kesehatan Adalah Hak Warga Binaan
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Semarang - Perlindungan kelompok rentan dan resiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi sebuah perhatian yang khusus, sebab hak atas kesehatan adalah salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, Rabu (03/04). 

    Aspek kesehatan yang baik pun tak terkecuali bagi seseorang yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara.

    Demikian yang diutarakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono saat memimpin Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan se Jawa Tengah di Ruang Rapat Arjuna.

    "Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang sedang berhadapan dengan hukum, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam pemenuhan hak kesehatan jasmani dan rohani, " jelas Kadiyono.

    Kadiyono melanjutkan, aspek kesehatan ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak atas pelayanan kesehatan dan makanan.

    "Amanat layanan perawatan kesehatan terhadap WBP diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengatakan bahwa selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan harus berada dibawah pengawasan dan penanganan tenaga kesehatan, " kata Kadiyono.

    Kadivpas berpandangan, forum seperti ini dapat memfasilitasi petugas kesehatan untuk menyampaikan kendala atau kemungkinan risiko yang akan terjadi di lingkungan pemasyarakatan, maka masalah bisa lebih dulu dideteksi dan diatasi. Tidak kemudian harus menunggu masalah datang baru diselesaikan.

    "Dengan kita berkumpul seperti ini harapannya bisa membereskan kebuntuan-kebuntuan layanan kesehatan di Lapas Rutan seluruh Jawa Tengah dengan solusi yg konkrit, " katanya.

    "Kita bukan pemadam kebakaran. Kalau pemadam kebakaran, dia baru berjalan kalau api sudah ada, kita tidak seperti itu, " sambungnya menganalogikan.

    Adapun kegiatan ini diikuti oleh perwakilan petugas kesehatan dari setiap Karesidenan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

    Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Jefri Purnama dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, & Rehabilitasi, Khrisna Murti.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0722/Kudus Hadiri Apel Gelar Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Kodim 0722/Kudus Dampingi Mentri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami