Kadivpas Kemenkumham Jateng Tinjau Penyerahan SK Remisi Idul Fitri Di Lapas Kendal

    Kadivpas Kemenkumham Jateng Tinjau Penyerahan SK Remisi Idul Fitri Di Lapas Kendal

    Kendal – Penyerahan Remisi khusus Idul Fitri 2024 di Jawa Tengah dilaksanakan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal, Rabu (10/4).

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili oleh Kepala Divisi pemasyaraktan, Kadiyono meninjau langsung penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 2024 kepada 2 (dua) orang perwakilan warga binaan yang diserahkan oleh Kepala Lapas Kendal, Prayitno.

    Kadivpas mengungkapkan, momen Idul Fitri, merupakan hari raya dan kemenangan umat Islam, juga tidak terkecuali bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama islam.

    “Pada hari ini kita telah menang dari menahan hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui rajin menjalankan ibadah di bulan Ramadhan selama sebulan penuh, ” ucap Kadiyono.

    Ia juga menambahkan, Idul Fitri kali ini juga menjadi penggerak dan sebagai sarana introspeksi atas segala kesalahan masa lalu.

    Karena kenyataannya tidak semua orang bisa lepas dari kesalahan, dan mereka yang menyadari kesalahannya dan segera kembali ke jalan yang benar adalah yang terbaik.

    "Pemberian keringanan merupakan wujud sikap negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang konsisten beramal shaleh, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.'' ujarnya.

    Terakhir, Bapak Kadivpas mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh petugas Lapas yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan Pembinaan.

    Lebih lanjut Pak Kadiyono berpesan kepada seluruh warga binaan untuk selalu aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Lapas/Rutan/LPKA.

    Lapas Kendal sendiri diketahui memiliki 217 narapidana yang mendapat Remisi khusus Idul Fitri dari total 319 narapidana, dan dua di antaranya langsung bebas.

    Tercatat 159.557 WBP di seluruh Tanah Air mendapat Remisi khusus Idul Fitri. Sementara itu, total ada 7.703 warga binaan di Jawa Tengah yang mendapat Remisi khusus Idul Fitri tahun 2024.

    Dari jumlah tersebut, 57 orang dipastikan mendapat Remisi khusus II atau segera menghirup udara bebas karena telah menyelesaikan masa hukumannya.

    Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Kanwil Kemenkumham Jateng akan menghemat APBN sebesar Rp.4.131.645.000.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Kota Kudus Pantau Kunjungan Hari...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Kodim 0722/Kudus Dampingi Mentri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami